Polisi Sita Belasan Kenderaan Tidak Miliki Dokumen di Ternate

Ternate269 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Belasan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat/ilega diamankan oleh Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate pada Jum’at 10 Juni 2022.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. membenarkan hal tersebut,

“Iya benar, Anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan Kapal Ferry Dalente dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara,”Ucap Kabid.

Dari hasil pemeriksaan awal Lanjut Kabid, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,”beber Kabid.

Kabid juga menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini Tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik dari kendaraan-kendararaan tersebut untuk pengembangan”. Ujarnya.

Selanjutnya, tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antar provinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus tersebut.

“Kendaraan bermotor yang diamankan yakni, 1 unit Mobil avansa, 2 unit motor Nmax, 1 Unit motor Aerox, 2 unit motor beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor Vario, 1 unit motor Mio dan 1 unit motor CB 150R,”Tukas Kabid.(*)

Komentar