Malutterkini.id— Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan kembali mendesak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan Insial M.
“Penimbunan BBM Subsidi di salah satu gudang yang berlokasi di Desa Kupal, berdekatan dengan pelabuhan Spedboat,”Ungkap Muamil.
Muamil menuturkan, jika pembelian BBM dalam jumlah besar bertujuan untuk menimbun dan menciptakan kelangkaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Bahkan kata dia, Penimbunan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Olehnya itu, Muamil meminta Polres Halsel harus selidiki dan tindak tegas pelaku penimbunan BBM tersebut, agar tidak terjadi kelangkaan BBM kemudian hari.
“Maraknya penimbunan BBM Subsidi dan Non Subsidi kerap kali dilakukan, akibat pelaku tidak diberikan sangsi sesuai Aturan berlaku, adanya penimbunan BBM di Kupal, public menanti langkah tegas Polres Halsel,”cetus Muamil.
Diketahui, Penimbunan BBM tersebut puluhan Ton, kemudian diperuntukkan Spedboat yang beroperasi Obi.
Sementara pemilik BBM inisial M saat ditemui wartawan, Minggu 29 Junj 2025 mengaku telah mengantongi ijin.
“terkait ijin usaha BBM dan document pendukung lainya ada. nanti besok saya perlihatkan,”singkatnya.(*)









Komentar