Malutterkini.id — Polres Halmahera Selatan dinilai tebang pilih Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di desa kubung.
Pasalnya, Polres Halmahera Selatan belum proses hukum dengan SN
kepsek PAUD Raudatul Afdal Nussabah Pemilik Tambang Ilegal di desa kubung, padahal jelas-jelas merusak hutan cagar alam (CA).
Tindakan Oknum kepsek SN secara terang-terangan melakukan aktifitas tambang mas Ilegal dan merusak hutan lindung (CA), tapi tidak diberikan sangsi sesuai aturan berlaku.
Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Khairun Ternate (Unkhair) Ternate, DR.Muamil Sunan manyangkan sikap polres Halmahera Selatan yang terkesan tebang pilih dalam menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dia menyebut, aturan berlaku sangat jelas penambangan tanpa ijin (PETI) merupakan tindak pidana.dimana, Pelaku penambangan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku perusakan hutan CA dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Karena itu, ia meminta Polres Halsel segara memprose hukum yang bersangkutan agar tidak terkesan tebang pilih.(*)








Komentar