Malutterkini.id – SM Pelaku Pembunuhan IS PSK di penginapan king, kawasi Kecamatan Obi berhasil dibekuk
Tim Reserse Mobile Polres Halmahera Selatan.
SM ditangkap setalah sempat melarikan diri ke Kepulauan Sula, kurang lebih selama 10 hari lamanya.
Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, dalam jumpa persnya menyampaikan aksi sadis SM terjadi pada 17 Juli 2025 di kamar nomor 3 Penginapan King, Desa Kawasi.
“Pelaku SM selain menghilangkan nyawa korban juga menggasak barang berharga milik korban,”kata Kapolres. Jumat, (23/7/2025).
Dari tangan pelaku Lanjut Kapolres, Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 patahan cincin emas, serta sebilah pisau sepanjang 22 cm yang digunakan pelaku.
Sementata Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan penemuan mayat di penginapan tersebut.
“Proses penyelidikan ditemukan pelaku kabur hingga ke Kepulauan Sula, namun berkat kerja keras Sehingga berhasil diringkus,”ungkap IPTU Gian.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya sempat melakukan kesepakatan tarif prostitusi melalui aplikasi MiChat sebesar Rp 350.000. Namun, korban meminta tarif lebih tinggi, membuat pelaku marah dan mencekik korban hingga tewas.
“Jadi pelaku mencekik leher korban hingga tewas lalu membawa kabur perhiasan dan ponsel milik korban. sementara barang hasil curian itu sebagian dijual untuk biaya pelarian,”Tukasnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)








Komentar