Malutterkini.id — BI alias Badar Ismail
pengusaha berdomisili di desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Minyak Tanah dan Minyak Solar.
Hasil penelusuran media ini Senin 12/5/2025), ditemukan Gudang milik Badar Ismail yang beralamat di desa tengah menimbun BBM Subsidi.
Bahkan jumlahnya fantastis yakni Minyak Tanah (MITA) sebanyak 15 Drum sementara jenis Solar 7 drum tertutup rapat dalam gudang.
kendati demikian, sejauh ini aparat penegak hukum (APH) Polres Halsel diduga masih saja menutup mata tanpa ada tindakan apapun.
Rusdi Nasir selaku penanggungjawab gudang ketika di sembangi wartawan, mengaku ia ditugaskan BI.
Dia juga menyampaikan, untuk BBM subsidi jenis MITA disuplai dari PT.Babang Raya sementara BBM jenis Solar tidak diketahui.
“Soal proses penjualan, Minyak tanah dan solar dijual di Desa Desa Kepulauan seputaran Halsel.Namun lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan BI sebagai pemilik,”Bebernya.
Sementara Badar Ismail saat ditemui wartawan membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya.
“BBM minyak tanah itu milik saya, sementara solar bukan milik saya,”singkat BI.
Diketahui, penimbunan BBM subsidi ilegal pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (*)








Komentar