PSMP Bakal Laporkan Kades Kawasi ke Kejati Malut soal DBH

Ternate198 Dilihat

Malutterkini.id – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara bakal melaporkan kepala desa (Kades) Kawasi Arifin Saroa ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara soal dugaan penyimpangan dana bagi hasil (DBH).

“DBH Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diduga ada penyimpangan, sebab DBH yang cukup besar dari desa seluruh se- Maluku Utara, namun minim pembangunan,”kata Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, Dana DBH seharunya dipublikasikan ke masyarakat, karena itu menjadi hak masyarakat Kawasi.
“Kalau tidak di publikasi, memicu kecurigaan dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran tersebut,”Ujarnya.

Ia juga menegaskan dalam waktu dekat ini bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar ditelusuri pihak Penyidik Kejaksaan.

Sementara itu, salah satu tokoh adat setempat yang enggan namanya disebut kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, sejauh ini tidak ada transparansi Dana DBH ke semua masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas mutlak harus ditegakkan demi memastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kawasi,”Tukasnya.

Sementara itu, Kades Kawasi, Arifin Saroa masih dalam upaya konfirmasi wartawaan, sehingga berita ini di publis belum ada keterangan darinya.

Diketahui, Tahun 2022, Desa Kawasi menerima DBH senilai Rp 1,8 miliar lebih. Tahun 2023 naik menjadi Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3,5 miliar. Sementara pada tahun 2025, DBH Desa Kawasi naik dua kali lipat mencapai Rp 6,8 miliar.

Besarnya DBH Desa Kawasi ini lantaran industri pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan tersebut.(*)

Komentar