Malutterkini.id, Ternate — Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara merilis capaian kinerja proses audit selama tahun 2023.
“Di tahun 2023, BPKP Malut telah menyelesaikan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas 6 Kasus korupsi,”ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo, kamis (04/01/2024).
Dari enam kasus tersebut masing-masing adalah;
- Kasus Dugaan TPK Pembuatan Jalur Pejalan Kaki/Pedestrian/Jalan Setapak/Broadwalk Gunung Dukono Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara.
- Kasus Dugaan TPK Belanja Honor Tim Vaksinasi dan Belanja Konsumsi Tim Vaksinasi pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
- Kasus Dugaan TPK Pengadaan Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
- Kasus Dugaan TPK Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
- Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada 16 Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.
- Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Untuk laporkan hasil audit atas enam kasus tersebut sudah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) masing-masing guna proses lebih lanjut.
Sementara total kerugian negara terhadap kasus-kasus tersebut kata dia, BPKP tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat karena termasuk informasi yang dikecualikan.
“Soal kerugian negara tidak bisa disampaikan kepada masyarakat,”Pungkasnya.(*)










Komentar