MALUTTERKINI.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate selama Januari hingga Juni 2024 telah menerima 14 perkara dugaan korupsi.
Humas PN Ternate, Kadar Noh menyatakan, dari Januari hingga 24 Juni hari ini sudah 14 perkara Tipikor yang dilimpahkan dam diterima hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
“Yang sudah di putus ada beberapa perkara termasuk empat perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”kata Kadar, Senin (24/6).
Kadar menuturkan, empat perkara dari KPK yang telah diputus tersebut atas nama Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), Kristian Wuisan dan Stevi Thomas selaku pihak swasta.
“Yang lain masih dalam proses sidang,”ucapnya.
Kadar menambahkan, dari data yang ada perkara Tipikor tahun ini bisa meningkat dari tahun kemarin, karena perkara-perkara KPK masih ada dua lagi. Perkara dari KPK yang sudah masuk sekarang tujuh ditamba dua total sembilan. Namun dua itu belum dilimpahkan, ini khusus KPK.
“Itu belum termasuk perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara,”pungkasnya.(*)










Komentar