Soroti Kasus Penganiayaan Anak Dibawa Umur, Akademisi Desak Polsek Gane Barat Proses Hukum Adik Oknum DPRD Halsel

Malutterkini.id — Kekerasan anak dibawa umur yang diduga melibatkan adik kandung oknum anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKS Inisial FK mendapat sorotan dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Muhammad Kasim Faisal, M.Pd.

Menurut Faisal, insiden penganiyaan di Desa Saketa tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang harus dilindungi.

Dia menyebut, Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis, dan tindakan terduga pelaku FK jelas sangat merugikan pihak keluarga dan korban.

“Tindak pidana yang dilakukan adik oknum anggota DPRD terhadap seorang anak di bawah umur tentu sangat memprihatikan, public juga menanti integritas APH di lingkup Halsel seperti apa. apakah kasus tersebut akan berjalan sesuai irama hukum, ataukah akan timbul tenggelam di meja penyidik polsek Gane Barat,”Ujar Faisal, Kamis (20/2/2025).

Ditegaskan Faisal, kejadian seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, karena tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Faisal mengungkapkan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (1), setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 300 juta, beber Faisal.

Olehnya itu, Faisal mendesak pihak penyidik Polsek Gane Barat segera tindak tegas pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu.

“Demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa memandang status atau kedudukan seseorang,”Tandas Faisal. (*)

Komentar