Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Polisi Tangkap 7 ABK Kapal Musda 02

Maluku Utara221 Dilihat

Malutterini.id — Direktorat Polairud, Polda Maluku Utara, Jum’at 27 Mei sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Timur mengamankan satu kapal sekaligus anak buah kapal (ABK) di perairan Taliabu, Maluku Utara.

Kapal beserta ABK itu diamankan lantaran melakukam penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes (Pol). Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (27/05).

“Iya benar, Personel Marnit Pulau Taliabu dan Personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan 7 orang ABK Kapal Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,”Ungkap Kabid.

Kabid mengungkapkan, Awalnya personel melakukan kegiatan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai.

Atas informasi itu, kemudian personel menuju lokasi dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Tak menunggu waktu lama, personel pun langsung melakukan tembakan peringatan, akan tetapi ABK tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau Banggai. Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu ABK dengan melakukan penembakan di paha kiri, disitulah baru ABK dari Kapal Musda 02 mematikan mesin dan keluar keatas dek kapal.

Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom dengan menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter.

“Selanjutnya para ABK akan dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan,”Ujar Kabid.

Kabid menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam kita dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” Tandasnya.(*)

Komentar