Malutterkini.id– Untuk menjaga ketertiban umum pada perayaan hari natal Tahun 2024, Pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan menutup aktivitas tempat hiburan malam selama dua hari.
Penutupan sementara ini berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : 331.1/4349/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Plt Kasatpol PP Halsel, Rustam Salmon, menjelaskan dalam surat tersebut melarang aktivitas THM selama dua hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai 26 Desember.
Ia mengatakan, langkah penutupan ini demi menjaga kemanan, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Selain itu, mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah natal bagi umat Kristen
Surat tersebut kata dia, disampaikan ke seluruh pelaku usaha.
Adapun sanksi yang dikenakan para pelaku usaha THM jika mengabaikan surat tersebut.
“Jika surat edaran itu diabaikan pelaku usaha tempat hibuan malam maka sanksi pencabutan izin,” katanya.
Ia juga akan menerjunkan personel Satpol PP memantau setiap THM di masa penutupan.
“Sejak edaran itu keluar, berlaku siang dan malam, karena itu para pelaku usaha harus taat terhadap kebijakan pemerintah,”pungkasnya.(*)








Komentar