Malutterkini.id — Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, resmi menerbitkan surat Nomor: 100.1.4.2/4350/G. terkait cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye untuk Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Surat ini, merupakan respons atas permohonan cuti dari Hasan Ali Bassam Kasuba melalui surat Nomor 273/2769/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
Surat cuti tersebut juga menegaskan sejumlah aturan terkait kewajiban kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 saat mengambil cuti selama masa kampanye.
Dasar hukum ketentuan ini tertuang dalam beberapa regulasi, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, juga terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, antara lain:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
- Kepala daerah yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pj Gubernur Maluku Utara dalam suratnya menyatakan, pihaknya memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan, selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Bahkan Samsuddin juga menegaskan, selama menjalankan cuti, Hasan Ali Bassam Kasuba dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat keputusan tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Sekda Halmahera Selatan, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan.
Langkah ini dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip netralitas, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan jabatan oleh calon kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.(*)








Komentar