Malutterkini.id – Skandal Tambang emas Ilegal di dua desa yakni Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, dan Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tuai Perbincangan Public.
Pasalnya, Reskrim Polres Halmahera Selatan dinilai tebang pilih proses hukum Pengusaha Tambang mas ilegal, di Desa Anggai dan Manatahan. Sebab, hanya tetapkan 2 tersangka, dari ratusan pelaku usaha.
Bahkan, sejumlah pendanaan penambang yang dijuluki sebagai bos-bos besar terkesan tidak tersentuh Hukum.
Langkah polres Halsel menetetapkan dua pengusaha tersangka, yakni Amirudin dan Arwin, karena dinilai sering viral di Media Sosial.
“Penanganan skandal PETI Obi, kita pakai skala prioritas, berhubungan Amirudin dan Arwin merupakan pelaku usaha yang duluan viral, untuk itu mereka ditetapkan tersangka lebih dulu,”kata kasat Reskrim, IPTU Gian C Jumario saat ditemui, Rabu (2/05/2025).
IPTU Gian menuturkan, pelaku usaha Tambang emas Ilegal di Obi cukup banyak, bahkan bisa dibilang capai ratusan.
“Saat ini masi tahapan proses dan semuanya tetap berjalan, tapi kita prioritaskan proses pelaku yang viral lebih dulu,”Ucapnya.
Sementara untuk Kusububi lanjut dia, sudah ada calon tersangka.olehnya itu, setelah penetapan tersangka baru kita umumkan.
“Kalau di kusubibi sudah ada calon tersangkanya tinggal diumumkan namanya, sedangkan di Desa Kubung, Bacan Selatan, masi dalam tahapan penyelidikan,”Tukasnya. (*)









Komentar