MALUTTERKINI.ID — Terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Ridwan Arsan yang juga selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baca Selengkapnya









