Tok…! Eks Kepala BPBJ Pemprov Malut  Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukrim134 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Ridwan Arsan yang juga selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (17/7).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntutu Umum KPK, Rony Yusuf menyatakan, terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Karena itu, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”ucapnya.

Terdakwa Ridwan Arsan diancam pidana pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.(*)

Komentar