Malutterkini.id, Jakarta — Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik menghadiri undangan Kemementerian Perhubungan RI perihal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang digelar di Hotel Holiday Inn Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).
Acara yang dihadiri langsung oleh Orang Nomor Satu di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut berlangsung khidmat yang diselenggarakan oleh Direktoarat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.
Dengan dilakukannya penandatangan ini maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada kesempatan itu, Bupati Halmahera Selatan menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen akan mempergunakan dan memelihara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi kami akan mememilihara sebaik-baiknya sesuai dengan peruntykannya terutama melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan,”Pungkasnya.(*)










Komentar