Malutterkini.id — PT Sinar Cempaka Raya didesak segera membayar utang bahan bangunan toko UD AL – Husin Raya di Kota Bobong, Taliabu.
Pasalnya, rekanan itu diketahui mengerjakan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara meninggalkan utang
di toko UD AL – Husin Raya
PN Bobong senilai Rp 650 juta.
Pemilik toko UD AL – Husin Raya, Muhammad Alamin Husin kepada media ini, pada Rabu (17/01/2024)
mengatakan, Pihak PT Sinar Cempaka Raya yang mengambil Bahan Bangunan seperti, semen, batu bata dan AC sejak Agustus 2023 lalu dengan harapan akan secepatnya dibayar. Namun hingga awal Januari 2024 ini belum juga dibayar, padahal pekerjaan Kantor PN Kelas II Bobong telah selesai dan sudah diresmikan.
“Pihak kontraktor sudah berulang kali diminta untuk membayar utang harga bahan bangunan yang digunakan untuk Pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong, tetapi hanya berjanji akan membayarnya, sementara kami selaku pihak toko sangat membutuhnya untuk mengembangkan usaha,”Ujar Alamin.
Alamin berharap agar ada ikhtikad baik dari pihak kontraktor untuk segera membayar utang pengambilan bahan bangunan tersebut.
“Harapan kami ada ikhtiad baik dari kontraktor, terapi kalau tidak pihaknya akan memempuh jalur hukum, dengan alasan pihak kontraktor telah melakukan tindakan penipuan,”Katanya.
Ia juga menaruh harapan dari Pihak PN Kelas II Bobong agar mendesak PT Sinar Cempaka Raya untuk segera melunasi utang pengambilan bahan bangunan yang digunakan dalam pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong, karena kantor tersebut sudah ditempati.
“Kami berpikir untuk melayangkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan masalah utang pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong itu. Kantor Pengadilan itu tempat menyelesaikan masalah hukum, jadi sangat lah tidak elok kalau bahan yang digunakan untuk pembangunannya tidak bayar,”Ucapnya.
“Kantor PN Kelas II Bobong, diresmikan penggunaannya pada Senin (15/01) kemarin ada sebuah peristiwa terjadi saat peresmiannya, yakni tiba – tiba diterjang angin kencang, sehingga tenda yang ditempati para tamu porak poranda, yang oleh sebagian masyarakat setempat, menyebutnya sebagai azab, karena Kantor yang sudah diresmikan, tetapi utang pembangunannya belum dibayar,”Pungkasnya.
Terkait hal itu, Direktur PT Sinar Cempaka Raya, Sudirman Baharudin masih dalam upaya konfirmasi wartawan, sehingga berita ini di publis belum ada keterangan dari pihak Perusahan.(*)










Komentar