Malutterkini.id — Pemuda Solidaritas Merah Putih ( PSMP) Maluku Utara mendesak KPK ambil alih kasus perjalanan dinas dan anggaran Mami yang diduga melibatkan Plt. Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pasalnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,namun hingga kini belum ada tersangkanya. Olehnya itu, ikhtiar tidak berlarut-larut di meja penyidik baiknya KPK dengan kapasitas undang-undang diperbolehkan segara mengambil alih kasus tersebut.
“Kasus perjalanan dinas dan uang mami yang indikasi melibatkan M Ali Yasin sejak menjabat wakil Gubernur sudah seharusnya di take over oleh KPK, sebab kasus tersebut sampai saat ini belum ada tersangkanya padahal sudah naik ke tahap penyidikan,”kata Ketua PSMP, Mudasir Ishak, Jumat (20/01/2024).
Menurut Mudasir, sangat tepat dan dipastikan publik mendukung penuh KPK, karena KPK masih dalam konsentrasi siaga satu di maluku Utara dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.
“Tentunya Publik mendukung KPK bila mana mengambil alih kasus yang beluk diselesaikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utata, karena kasus tersebut menjadi perhatian publis lantaran diduga melibatkan Pejabat Nagara,”Tendasnya.
Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur.
Anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.
Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.
Sebelumnya, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)









Komentar