Geruduk Kantor Kejati, GPM Minta Kejati  Periksa Kabalai BPJN Maluku Utara

Ternate255 Dilihat

Malutterkini.id – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mengeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (2/7/2025).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan Memerikaa Kepala Balai BPJN Malut, Kasatker I dan II serta PPK atas sejumlah ruas jalan Balai Pelaksana Jalan Nasional yang diduga kuat dikerjakan asal-asalan.

Koordinator Aksi, Sartono Halek dalam orasinya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut pembangunan ruas jalan ruas dodinga, sofifi, payahe dan weda.

Ruas jalan Nasional pada PPK 2.1 Satuan kerja (Satker) II tersebut di kerjakan tahun 2024, namun di tahun 2025 ini sudah mengalami kerusakan di sejumlah badan jalan.

Selain itu, proyek preservasi ruas weda, mafa, matutin, saketa juga mengalami kerasakan.

Tidak hanya itu, jalan jembatan ruas morotai pada PPK Pulau morotai satuan kerja (Satket) I khsusnya pada ruas matropol-totoduku diduga terjadi kelalaian pada pengaasan.

“Jadi ruas matropol-totoduku morotai juga mengalami kerusakan, pekerjaan tersebut
dikerjakan oleh PT.Labrosco dan masih dalam pemeliharaan,”Ujarnya.

Bahkan kata Sartono, PPK dan satker I  diduga mengatur dan menginterfensi pelaksaan proyek untuk di menangkan pada orang tertentu.
Sehingga bagi Sartono, permasalahan itu dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi karena telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu, DPD GPM  Maluku Utara
meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera telusuri sejumlah masalah di BPJN.

“Kejati harus telusuri sejumlah proyek pekerjaan preservasi jalan dan Jembatan milik Balai Pelaksana Jalan Nasioanal (BPJN) Malut yang diduga ada pelanggaran pekerjaan dan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN),”Tukasnya.(*)

Komentar