Aliansi Peduli Halbar Desak Kejati Malut Usut Kasus Proyek Pembangunan RS Pratama

Hukrim129 Dilihat

Malutterkini.id- Aliansi Peduli Halmahera Barat menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (2/7/2025).

Masa Aksi itu membawa Spanduk berukuran 2 meter yang bertuliskan Tangkap dan Adili Bupati Halmahera Barat.

Dalam orasinya, Kordinator Aksi, Sutrisno Siliba mendesaka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut Proyek Pembangunan RS Pratama Halbar.

Dia menyebut, Proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK-APBN tahun 2024 dengan nilai Anggaran berkisar hampir Rp 43 miliar itu diduga mangkrak.

“Mangkraknya proyek tersebut, dapat dilihat ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa pembangunan RS Pratama ditetapkan di kecamatan Loloda, namun pemerintah Kabupaten Halmahera Barat merelokasi pembangunanya ke kecamatan Ibu,”kata Sutrisno, Rabu (3/7).

Menurutnya, langkah pemindahan lokasi ini tidak hanya menabrak aturan dan pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan nyata terhadap keuangan negara.

Pelanggaran tersebut lanjut dia, dapat dibuktikan dengan Surat permohonan Bupati Halbar No. 645.3/47/2024 (25 Maret 2024), Nota Dinas No. PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024),dan hasil verifikasi kementerian terkait dinyatakan lokasi baru tidak memenuhi ketentuan teknis.

Olehnya itu, Ia meminta Kejati Maluku Utara  segara memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halbar, Novelheins Sakalaty dan Bupati Halbar, James Uang. Sebab, mereka diduga berperan penting dalam kasus RSP tersebut.

“Kami meminta Kejati memanggil  pihak-pihak terkait agar diperiksa, karena ini berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup fantastis,”Tegasnya.

Merepon hal itu, Kasipenkum Kejati Maluku Utata, Richard Sinaga menyampaikan tuntutan masa aksi akan disampaikan ke Pimpinan dalam hal ini Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.

“Tuntutan Masa Aksi akan ditindaklanjuti ke Pimpinan,”Singkat Richard.(*)

Komentar