Adira Finance dan Kantor Pos Labuha Diduga Sekongkol Gelapkan Setoran Motor Nasabah

Malutterkini.id — Seorang Nasabah Insial RH mengaku kecewa dengan dealer PT.Adira Finance dan Kantor Pos Labuha Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, RH sudah melunasi angsuran kredit motornya di dealer Adira finance  yang disetorkan melalui kantor Pos Labuha, namun tidak terinput di sistim.

Gegara tidak terinput di sistim kantor pos, RH dikenakan denda selama 3 bulan oleh Dealer Adira finance. Bahkan RH diancam  akan menarik motornya.

Korban RH saat ditemui media ini menyampaikan, kredit motor itu angsur jangka waktu 2 tahun, namun kebutulan ada promo dari Dealer, maka kami diberikan bonus 3 bulan sehingga total setoran kami hanya 21 Bulan atau 1 tahun 9 bulan.

Penyetoran pertama kata RH, di bulan mei 2023 maka pelunasan kredit tersebut jatuh pada bulan Januari 2025.

Sebelum jatuh tempo pelunasan kredit motor di bulan Januari 2025 kata RH, sudah melakukan penyetoran di bulan Oktober tepatnya di tanggal 15 untuk membayar lunas 2 bulan mendatang yakni bulan Desember akhir tahun 2024 dan bulan Januari awal tahun 2025.

Namun Anehya kata RH, setoran bulan desember dan Januari yang sudah di setoran ke kantor pos, hanya terinput di sistim Kanto pos bulan Desember, sementara bulan Januari tidak terinput.

“setelah melakukan setoran pelunasan di kantor pos kala itu, kami di berikan selembar kertas berupa bukti setoran yang berbeda dengan kertas setoran sebelumnya. Karena kami ketahui sudah lunas, bukti setoran tersebut kami biarkan begitu saja tanpa melihat atau kroscek kembali,” jelas RH.

Berjalannya waktu Sambung RH, memasuki bulan Maret 2025 pihak Dealer Adira finance memberikan informasi bahwasanya belum melakukan setoran pada bulan Januari dan denda telah bejalan selama 3 bulan).

“Mendapatkan informasi tersebut, bukti atau slip penyetoran 2 bulan terakhir saat di kroscek kembali tulisan di kertas setoran sudah buram atau hilang hingga tidak dapat di baca kembali,”Beber RH.

Untuk itu lanjut RH, ia merasa dirugikan lantaran sikap pihak Dealer Adira finance yang memberikan informasi setelah 3 bulan lamanya denda berjalan.

“Biasanya apabila Nasabah terlambat melakukan setoran saat jatuh tempo, pihak Dealer selalu konfirmasi untuk mengingatkan, akan tetapi tejadi saat ini, yaitu 3 bulan lamanya tunggakan berjalan baru di dikonfirmasi terkesan tidak rasional,”Jelasnya.

Sementara pihak Kantor Pos saat di temui media ini, mengatakan Slip setoran tersebut sudah tidak ada dan tidak bisa di cetak kembali.

“Nanti kordinasi dengan ibu Kristin, karena beliau selaku loket yang tangani RH saat melakukan setoran berlangsung,”Ujar Salah seorang Pegawai Kantor Pos Halsel.

Sedangkan, Ibu Kristin saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp tidak merespon hingga berita dipublis (*).

Komentar