Akademisi Desak Polda Malut Periksa Kades Tabalema Terkait kasus Pemalsuan Dokumen

Malutterkini.id – Praktek Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) berujung pemalsuan dokumen yang dilakukan cecara terang terangan oleh Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, Kepala Desa Tabalema Abidin taib diduga telah merekayasa tanda tangan Imam Desa bapak Hi. Saibun Taher, dan kepala pemuda Firdaus Abd Rajak, demi membuat LPJ fiktif dana Rehabilitasi teras Mesjid dan dana pemuda program Bupati Cap, meskipun anggaran tersebut tidak disalurkan.

Tak terima atas praktek korupsi dan tindak pidana pemalsuan Surat atau dokumen yang di lakukan kades, masyarakat Tabalema pun membuat laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sp-lidik /155.a/Xl / Res.1.11/2024/tanggal 20 November 2024.

Merespon hal itu, Akademisi STAIA Labuha, Muhammad Kasim M. Pd miminta Penyidik Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kades Abidin taib atas pemalsuan documen tersebut.

Menurutnya, kasus pemalsuan documen tersebut harus diusut tuntas oleh Polda Malut, apabila terbukti Abidin taib melakukan tindak pidana maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Acim itu juga mengecam keras kinerja pihak DPMD dan Inspektorat Halsel, sebagai lembaga auditor keuangan dan dinas pengawasan Kepala Desa.

Praktek korupsi DD ratusan juta dilakukan Kades Abidin taib merupakan kelalaian pihak DPMD dan Inspektorat. sehingga, kades Abidin taib dengan mudahnya memperkaya diri, bahkan membuat LPJ fiktif tahun anggaran 2023 – 2024..

“Pihak Polda Malut jangan menututup mata terkait laporan Masyarakat Desa Tabalema, segara proses agar Kades Abidin taib ditetapkan tersangka,”Tandasnya.(*)

Komentar