Malutterkini.id — Aktivitas tambang Galian C perusahaan CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan mengancam keselamatan warga setempat.
Selain keselamatan warga, juga lahan pertanian akibat pengerukan tanah di sempadan sungai yang membuat aliran sungai melebar dan meningkatkan risiko erosi serta kerusakan lahan.
Sejumlah warga mengaku cemas karena sebagian lahan mereka nyaris amblas. Longsor terjadi setelah hujan deras yang diduga akibat perubahan kontur tanah dan derasnya arus sungai yang dipicu aktivitas tambang Inti Kara.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, kegiatan tambang milik H. Ali Abusama ini berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pengerukan dilakukan sejak lama hingga dekat bibir Sungai Dusun Sungaira.
Pantauan dilapangan, lokasi aktivitas galian C merupakan kawasan pertanian produktif warga.bahkan menjadi sumber penghidupan warga dengan tanaman seperti pisang, kelapa, dan berbagai tanaman musiman. Namun, sebagian kebun kini mengalami kerusakan akibat erosi dan banjir lumpur yang berulang.
Kondisi ini tentu bertentangan dengan regulasi, dimana, tambang Galian C dilarang beroperasi di sempadan sungai karena berisiko mengubah aliran air, memicu abrasi, dan meningkatkan potensi bencana, tetapi yang terjadi aktivitas perusahaan justru terlihat tetap menggunakan alat berat di bibir sungai.
Material hasil pengerukan ditimbun di lokasi perusahaan, kemudian dijual kepada masyarakat maupun proyek konstruksi di Halsel. Hal ini mendorong warga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait meninjau izin operasi serta menghentikan aktivitas tambang sebelum kerusakan meluas.
“Setiap hujan, tanah di lahan kami longsor dan terbawa arus sungai. Kalau dibiarkan terus, lahan kami habis, tanaman mati, lalu dari mana kami memenuhi kebutuhan sehari-hari?” kata seorang warga yang meninta tak sebutkan namanya.
Terpisah,Pemilik perusahaan H. Ali Abusama saat dikonfirmasi mengklaim kegiatan tersebut merupakan upaya normalisasi sungai, bukan semata aktivitas komersial.
“Kami hanya meluruskan aliran sungai agar tidak meluap. Bahkan, ada pemilik lahan yang meminta kami menggali hingga ke bibir sungai. Materialnya kami tampung di lokasi perusahaan untuk dijual kembali,” jelas Ali Abusama.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum meredakan keresahan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang segera meninjau lapangan, untuk memastikan aktivitas tambang tidak melanggar izin lokasi maupun izin lingkungan, sehingga kegiatan tersebut tetap sesuai dengan dokumen izin yang berlaku. (*)








Komentar