Malutterkini.id – Pembangunan jety milik PT Buli Bangun di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan Izin Pembangunan dari Kementerian Perhubungan.
Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Maluku Utara, Adi H Adam menilai pembangunan jety oleh PT.Buli Bangun adalah bukti nyata pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara.
Sebab meski belum mengantongi izin, tetapi PT Buli Bangun secara terbuka melaksanakan aktivitas dan menggusur perkebunan warga secara sepihak.
“Kebun adalah sumber kehidupan masyarakat. disitulah masyarakat mencari nafkah, untuk membiayai pendidikan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jangan sampai investasi yang masuk justru mengorbankan hak-hak rakyat yang telah lama hidup dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” katanya
Ditegaskan Adi, pembangunan jety
tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan yang berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,”Ujar Adi, Rabu (17/6/2026).
Karena itu, ia meminta PT Budi Bangun hentikan sementara aktivitas dan membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik. Jika seluruh izin telah lengkap, maka tidak ada alasan untuk ditutupi.
“Kami meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai semua persoalan ini terang-benderang. Ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi harus memastikan hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat dilindungi,” tegasnya.(*)










Komentar