Malutterkini.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan tahap I berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Pelimpahan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani penyidik Satreskrim Polres Halsel, Aipda Yudi U. Bilo, dan diketahui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Arbai, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Surat yang diterbitkan pada 3 September 2025 itu merujuk pada laporan polisi sebelumnya dengan nomor LP-B/95/VII/2025/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, serta sejumlah SP2HP yang telah diterbitkan pada Juli hingga Agustus 2025.
Kanit Satreskrim Polres Halsel, Aipda Yudi U. Bilo, membenarkan
pelimpahan berkas perkara tersebut.
“sudah dilimpahkan, apabila masih ada perkembangan lanjutan terkait perkara tersebut, pihak pelapor akan kembali diberitahukan,” ujarnya saat ditemui media ini, Sabtu (6/9/2025).
Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan melakukan penelitian berkas untuk menentukan apakah perkara tersebut dilengkapi atau (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)









Komentar