Malutterkini.id — Kasus kebakaran pangkalan BBM minyak tanah (Mita) di Pulau Makian yang terjadi pada 23 Agustus 2025, di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara telah menemukan titik terang.
Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhammad Baedawi menyampaikan pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi, baik dari pihak penggangut BBM maupun masyarakat setempat.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolsek, ditemukan sumber api berasal dari pangkalan minyak tanah.
Sementara untuk pihak pangkalan dan Agen Mitamal Utara belum diperiksa, namun kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada pekan depan.
“Insha Allah pemilik pangkalan dan pihak penyalur PT.Mitamal Utara akan dipanggil untuk dimintai keterangan minggu depan,”ujar Kapolsek, saat dihubungi melalui Via WhatsApp, Sabtu (6/9/2025).
Ketika disentil soal informasi barang bukti (BB) minyak yang di police line dijual oleh pemilik pangkalan, namun Kapolsek perwira balak satu dengan tegas menyatakan tidak bole dijual karena masih dalam proses.
“BB di Police line tidak bisa dijual, karena masih dalam proses,saya akan cek,”Tegasnya.(*)








Komentar