Malutterkini.id- Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara dan 16 tempat hiburan malam (THM) meneken memorandum of understanding (MOU) tentang komitmen pencegahan Narkoba.
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama ini berlangsung di ruang Wan On Drugs BNNP Maluku Utara, Jumat (11/07/2025)
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, SH., SIK., MH menyampaikan apresiasi dan harapannya agar pertemuan ini menjadi langkah awal bersih-bersih narkoba di tempat di karaoke baik itu daerah Kota Ternate maupun daerah lain Provinsi Maluku Utara.
Ia menyatakan, Isi komitmen menyatakan kesiapan dan kesanggupan Tempat Hiburan Malam dalam mendukung P4GN serta bersedia dikenakan sanksi tegas, jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan masing-masing.
Usai menyampaikan sambutan, dialangsungkaan penandatanganan komitmen secara bersama oleh pimpinan pengusaha ataupun perwakilan karaoke.
Diketahui, 16 Tempat karaoke yang teken kerjasama antara lain yakni Dolas (Sofifi),
Bintang(Sofifi), Kray Cros (Sofifi),Ceria (Sofifi), The Hokki (Sofifi), Royal’s (Ternate),
Q’beat (Ternate), Inul Vista (Ternate), Moeza Caffe (Sofifi), Room Papan (Sofifi), Laras Karaoke (Sofifi), Larista (Sofifi), Ke -Enam( Halteng), One piece (Ternate) dan D.Primer (Ternate).(*)










Komentar