Malutterkini.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate bekerja sama dengan UPTD Samsat Kota Ternate melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan Dinas.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Aaerah (PAD) Kota Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan, BP2RD bekerja sama dengan UPTD Samsat kota Ternate untuk melakukan penagihan pajak PKB dan BBNKB bagi kendaraan dinas.
Dari data yang tercatat tunggakan kurang lebih 2 miliyar sekian, akan tetapi di dalam nya ada beberapa kendaraan yang sudah di DEN tapi belum di verifikasi ulang.
“Kerjasama ini diharapkan UPTD Samsat untuk memverifikasi ulang data tersebut, supaya yang sudah di DEN, dan juga bukan kendaraan dinas tapi masih di anggap tunggakan,”kata Jufri, Senin (21/07/2025).
Jufri menuturkan, terkait dengan pemindahan kendaraan yang belum terivikasi, diharapkan agar data tersebut harus benar-benar efentif.
“Sehingga kita jangan salah menagih, itu yang kami dapatkan di lapangan, ada kendala data yang di sampaikan oleh UPTD Samsat. Jadi langkah-langkah yang kami ambil adalah kerja sama, turun lapangan bersama, untuk penagihan tunggakan, khususnya kendaraan dinas,” ucapnya.
Kedepan BP2RD Kota Ternate sambung Jufri, bekerja sama dengan Satlantas Polres Ternate untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan tunggakan pajak PKB dan BBNKB.
“langkah-langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” tutupnya.(*)










Komentar