Malutterkini.id — Brayen Putra Lajame, warga Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diduga menebar ancaman kepada pihak Perusahaan PT. Intim Mining Santosa (IMS).
Ancaman profokativ Brayen
diunggah di akun media sosial (Medsos) Facebook miliknya.
Tidak hanya ancaman, brayen juga mengadu domba antara Masyarakat Desa Bobo dan pihak Perusahaan PT. IMS, padahal saat ini perusahaan yang bergerak di bidang nickel itu tengah melakukan tahapan eksplorasi.
Postingan Brayen di akun media sosial Facebook miliknya berbunyi “dalam kepentingan koorporasi, nyawa tidak ada harganya, tetapi untuk kepentingan keberlangsungan hidup orang Bobo maka nyawa para investor dan koorporasi juga tidak ada harganya mata kami”
“Ini mental baja, bukan mental rupiah, hanya kelompok kecil, dan dipastikan penikam babi tertanam di dada,”demikian dikutip postingan Brayen.
Posting ancaman Brayen di Medsos ini membuat sekelompok warga desa Bobo sering mendatangi pihak perusahaan PT. IMS di lokasi hingga menghambat tahapan eksplorasi berjalan.
Langkah Brayen, tidak sekedar merugikan pihak perusahaan, tapi juga bertentangan dengan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 sebagai mana yang di maksud pada pasal 162 UU nomor 3 tahun 2020 diatur secara tegas bahwa:
Setiap orang yang merintangi/menghalangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
Terkait hal itu, Brayen saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp, Selasa (11/2/2025) enggan memberikan tanggapan melainkan mengajak bertemu sambil minum kopi.
“kita ketemu dulu sambil ngopi-ngopi, singkat Brayen Lajame. (*)








Komentar