Bupati Bassam Kasuba Boleh Langsung Ganti Pejabat Seusai Dilantik

Malutterkini.id- Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dibolehkan langsung ganti Pejabat seusai dilantik pada 20 Februari 2025.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipimpinnya seusai dilantik.

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,”Ujar Mendagri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Januari lalu.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,”Tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan terpilih Hasan Ali Bassam Kasuba memberi sinyal akan mengganti para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Pergantian pejabat ini akan dilakukan setelah 100 hari kerja bila seusai dilantik pada 20 Februari 2025.

“dalam 100 hari kerjanya bakal menata kembali birokrasi dan pemerintahan guna meningkatan pelayanan terhadap masyarakat,”kata Bassam Kasuba, Jumat (7/2).

Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum memastikan berapa banyak pejabat eselon II dan III di  yang bakal diganti.sebab kata dia,
masih fokus pada hasil seleksi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Juni 2024 lalu.

“Seleksi 10 JPTP kemarin sampai sekarang belum disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),”Tukasnya.

Diketahui, Hasan Ali Bassam Kasuba berpasangan dengan Helmi Umar Muchsin pada Pilkada Halsel 27 November 2024.

Pasangan dengan tagline “Halsel Humanis” ini meraih sebanyak 53.074 suara.

Keduanya, telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih periode 2025-2030.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau (MK) menolak gugatan dua perkara pasangan calon lainnya melalui putusan Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan putusan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau PHPU Pilkada Halmahera Selatan 2024 tertanggal 4 Februari 2025.(*)

Komentar