Malutterkini.id — Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar (SAM-ADA) resmi melaporkan Calon Wali Kota nomor urut 1 Muhammad Sinen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan.
“Iya benar, pagi tadi kami melaporkan dugaan Pelanggaran kampanye Calon Walikota Tidore Nomor Urut 1, Muhammad Sinen di Desa Hager tanggal 27 September ke Bawaslu Tidore,”kata Tim Hukum SAM-ADA, Sumarjo Makitulun, Kamis, 3 Oktober 2024.
Soal materi laporan kata Sumarjo, yakni dugaan pelanggaran Kampanye di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan. Dimana, saat pasangan Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhamad Sinen melaksanakan kampanye di hadapan masyarakat, Muhamad Sinen menjanjikan bakal memberikan uang tunai, sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pemuda dan panitia pelaksana suatu kegiatan di Desa tersebut.
Sumarjo menuturkan, laporan tersebut sudah diterima dan Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 001/LP/PW/Kota/32.02/X/2024
“Selanjutnya kita tinggal menunggu informasi tindak lanjut dari Bawaslu,”Ujarnya.
Sementara itu, Kordiv P3S Isman M. Natsir dikonfirmasi terkait dengan laporan yang diadukan Tim Hukum SAM-ADA mengatakan,Bawaslu Kota Tidore Kepulauan akan mengakaji laporan tersebut.
“Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut,” Ucap Isman.(*)










Komentar