Desak Gubernur Copot Direktur dan Wadir RSUD CB Ternate, Soal Penyimpangan Dana BPJS 

Ternate277 Dilihat

Malutterkini.id- Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi (LPP-Tipikor) Maluku Utata menggelar aksi unjuk rasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Senin 5 Mei 2025.

Dalam orasinya, Kordinator Aksi Fandi Risky Asari menyampaikan dugaan dan Indikasi Penyimpangan Keuangan & Wewenang Pada RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara mengakibatkan raibnya Biaya Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung bulan oktober dan November tahun 2023 senilai
Rp.6.534.064.312,-.

Dia menyebut, Dari total dana yang dibayarkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada tanggal 22 bulan november senilai Rp.7.598.658.000,-dan tanggal 12 desember Rp.7.596.840.400,- tahun 2023 melalui nomor rekening 0601024007 Bank BPD Maluku atas
nama RSUD Chasan Boesoirie, dan total nilai yang di bayarkan BPJS senilai Rp.
15.195.498.400,-.

Dari total nilai transfer dana BPJS tersebut kata Risky, termasuk didalamnya terdapat Jasa BPJS Pegawai yang nilai totalnya sebesar Rp.6.534.064.312,-.

Olenya itu, LPP Tipikor mendesak kepada Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera lakukan audit khusus terhadap Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, Khususnya berkaitan dengan dugaan
Penyalahgunaan Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312,- yang hingga kini tidak diselesaikan.

Tidak hanya itu, Inspektorat Provinsi Maluku Utara harus secepatnya dapat
mengeluarkan kebijakan sanksi TGR (Tuntutan Ganti Rugi) terhadap Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan RSUD Chasan Boesoirie.

Selain itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera periksa dan Tetapkan Tersangka dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Jasa BPJS
Pegawai Senilai Rp.6.534.064.312,-, sebagaimana dugaan tersebut telah dilaporkan sebelumnya pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Risky juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara segera copot Jabatan Saudara dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dari jabatanya selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola manajemen keuangan rumah sakit, serta tidak memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan Utang Obat-obatan, Kerusakan ruangan dan bangunan yang kerap kali di keluhkan masyarakat.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan kebijakan penunjukan Pejabat Sementara Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, dalam rangka perbaikan manajemen rumah sakit maupun penuntasan sejumlah permasalahan utang obat-obatan, Jasa BPJS Pegawai serta berbagai permasalahan lainnya, yang diketahui sudah berlangsung lama menimbulkan keresahan terhadap masyarakat atas pelayanan rumah sakit,”Tukasnya.(*)

Komentar