LPP Tipikor Laporkan Kabag Umum Setda Haltim ke Kejati Malut Terkait Anggaran Media Rp 7,7 Miliar

Hukrim129 Dilihat

Malutterkini.id — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi (LPP-Tipikor) Maluku Utata resmi melaporkan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur, M. Zulkifli, ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 5 Mei 2025.

M.Zulkifli Dilaporkan ke Kejati Maluku Utara terkait dugaan dan indikasi kong kalikong penganggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media senilai Rp 7,7 Miliar yang bersumber dari APBD 2025.

Usai membuat laporkan, Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas di Ternate, menyampaikan anggaran sebesar itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.

Zainal menuturkan, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang dikantonginya,
paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp. 7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP.

Ironisnya kata Zainal, dari total jumlah media tersebut sesuai hasil penelusuran diketahuai hanya 6 media yang wartawanya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.

Zainal merinci dari 20 media itu nilai kontraknya bervariasi, mulai dari Rp 75 Juta, Rp 150 Juta, Rp 250 Juta, Rp 300 Juta, Rp 750 Juta dan 800 Juta.

Bahkan, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar.

“Jadi dilihat dari postur belanja media ini diduga kuat ada unsur kongkalikong, banyak penyimpangan, karena itu, Penyidik Kejati harus segera mengusut tuntas agar seret pelaku ke meja hijau,”Pungkasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

“Iya benar, ada laporan dari LPP Tipikor Malut, nanti akan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti,”Pungkasnya.(*)

Komentar