Malutterkini.id, Labuha — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halsel, DR.Lasengka Ladadu segera memberikan sanksi tegas kepada Haris Laidi Staf Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Obi.
“Kepala Kemenag harus memberikan sanksi tegas terjadap haris Laidi pegawai KUA Kecamatan Obi, karena terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara buku nikah,”Kata Ketua LSM Tamperak, Latif Al Argam Maruapey kepada Media Malutterkini.id, Minggu (10/09).
Menurutnya,kasus pemalsuan buku nikah ini harus diseriusi agar menjadi efek jera pegawai Depag yang lain.
Ia juga menegaskan, jika kakandepag tidak mengambil langkah, maka dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demonstrasi didepan kantor kementerian Agama Halmahera Selatan.
“Jadi kami tegaskan jika kakadepag tidak mengambil langkah maka dalam waktu dekat mengkonsolidasi massa untuk turun kejalan gelar aksi,”Tegasnya.(*)








Komentar