Polemik Pelantikan Empat Kades, Junaedi Abusama: Kami Sudah Menyuarakan, Giliran Pimpinan DPRD Halsel Bertindak

Malutterkini.id — Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKB, Junaedi Abusama, kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi dan tanggung jawab sesuai mekanisme lembaga dalam menanggapi kisruh tersebut.

Menurut Junaedi, langkah DPRD melalui Komisi I sudah ditempuh secara prosedural. Pihaknya bahkan telah memanggil berbagai elemen terkait, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.

“Kami di Komisi I sudah melaksanakan fungsi dan tupoksi sebagaimana mestinya. Semua pihak sudah kami dengar keterangannya. Hasilnya pun telah kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Junaedi Abusama kepada Malutterkini.id, Minggu 02/11/2025).

Ia menjelaskan, posisi anggota DPRD bersifat menyuarakan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai alur kerja dewan. Selanjutnya, kata Junaedi, keputusan akhir terkait tindak lanjut hasil rapat tersebut berada di tangan pimpinan DPRD Halsel.

“Kami hanya anggota. Tugas kami sudah selesai di tahap komisi. Selanjutnya, tinggal bagaimana sikap pimpinan DPRD Halsel — baik Ketua Hj. Salma Samad, S.P. (PKS), Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib, S.Ag. (PKB), maupun Wakil Ketua II Fadila Mahmud (NasDem) — untuk menindaklanjuti hasil rapat dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut diduga menabrak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah pemerintah daerah ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum, sekaligus mencoreng wibawa tata kelola pemerintahan di Halsel.

“Kami telah menjalankan fungsi kami sebagai anggota dewan. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Halsel untuk mengambil langkah sesuai mekanisme dan pertimbangan lembaga,” pungkas Junaedi. (*)

Komentar