GPM Nilai Bassam Kasuba Tak Mampu Meneruskan Estafet Kepemimpinan Alm Usman Sidik

MALUTTERKINI.ID — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dinilai tidak mampu meneruskan estafet kepemimpinan Alm.Usman Sidik.

“Bupati Bassam Kasuba bagi kami tidak mampu melanjutkan estafet kepemimpinan Alm.Usman Sidik, karena banyak problem di Halsel hingga saat ini tidak diselesaikan Bupati Bassam Kasuba sejak dilantik,”kata Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, dalam siaran persnya, Senin 1 April 2024.

Problem yang dimaksud lanjut Hermain, adalah amar putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado terkait gugatan cakades di Sengketa Pilkades 2022 silam. yang mana dalam gugatan tersebut para cakades dinyatakan menang. Bahkan Amar putusan kedua pengadilan tinggi itu
memerintahkan kepada Pemda Halsel untuk membatalkan SK Bupati tentang pengangkatan, dan pelantikan kepala desa.

Sayangnya, putusan tersebut kandas di meja Bupati Bassam Kasuba.sebab hingga saat ini para cakades yang menang pada gugatan belum juga dilantik.

Selain itu, soal pengangkatan beberapa oknum guru menjadi pejabat kepala desa serta ada juga oknum guru diangkat menjadi camat. Pengangkatan beberapa oknum guru yang menduduki jabatan itu diduga pernah tersandera kasus korupsi.

Tidak hanya itu, ada juga kasus SK bodong yang mana ada tenaga kesehatan yang lulus seleksi P3K, namun menggunakan SK bodong untuk merekayasa masa pengabdian mereka sehingga diikutkan dalam tes P3K.

Deretan masalah diatas Sambung Hermain, bila pejabat di pemerintahan Bassam Kasuba bersih dari praktik korupsi maka kasus ini tidak akan terjadi meskipun beberapa waktu lalu pihak BKN telah menganulir SK para nakes yang lulus seleksi P3K itu.

Lebih parah lagi kata dia, ada satu kasus yang mencuat soal dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Labuha yaitu Badi Ismail.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel tanggal 23 Februari Tahun 2023, harusnya sudah diseriusi oleh Bupati Halsel. Namun sampai saat ini, kelihatannya Bupati tidak berkutik dan dibuat tak berdaya karena tidak dapat menindaklanjuti hasil temuan itu.

Padahal sambung Harmain, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati punya kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan dan atau temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan termasuk penyelenggaraan pemerintahan.

“Temuannya sudah direkomendasikan oleh Inspektorat sebagai pegawas internal yang diberikan kewenangan oleh UU dalam hal audit, dan hasil audit juga sudah diserahkan kepada Bupati, tapi belum juga ditindaklanjuti,”bebernya.

Adapun hasil audit Inspektorat Kabupaten Halsel ini diterbitkan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu, dengan Nomor : 836/08-INS.K/ Tanggal 23 Februari Tahun 2023, terkait Pemeriksaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha, Kecamatan Bacan, dimana terdapat dua Item yang sangat riskan karena berkaitan dengan Pembayaran BLT.

Dalam hasil audit itu disebutkan, penerima manfaat tidak tepat sasaran sebesar kurang lebih Rp 30.600.000, dan BLT yang tidak tersalurkan sebesar kurang lebih Rp 70.300.000. tetapi Sampai detik ini tidak ada sikap yang jelas dari Bupati dalam menyikapi hasil temuan Inspektorat tersebut.

“Ini patut dipertanyakan, ada apa dibalik kasus ini sehingga Bupati Bassam Kasuba belum mengambil sikap yang jelas untuk menindaklanjuti hal itu,” timpalnya.

Atas sejumlah persoalan ini kata Harmain, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan secara Institusional akan mengawal hingga tuntas setiap problem yang terjadi di negeri Saruma Halmahera Selatan.

“Ini bertujuan agar bisa tercapai Pemerintahan yang Good and Clean Governance. Untuk itu, dipastikan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halsel, dan menindaklanjuti problem tersebut dengan membuat laporan secara resmi ke  Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, karena kami nilai Bupati Bassam Kasuba tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di Negeri Saruma,”Tandasnya.(*)

Komentar