Malutterkini.id, Ternate — Halamahera Coruption Watch (HCW) Maluku utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera selatan yang tangah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasalnya,Masjid raya yang dibangun sejak 2016 menelan anggaran APBD senilai Rp 109 miliar, namun sampai saat ini belum kelar alias mangkrak.
Kepada wartawan, Direktur HCW Maluku Utara, Asrun Daus,S.H mengungkapkan pihaknya mengapresiasi KPK atas kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara, namun baiknya KPK juga mengambil alih kasus masjid Raya Halsel agar diusut tuntas.
“Tentunya kami mengapresiasi kinerja KPK dalam Memberantas Kasus Kurupsi di maluku Utara, tetapi keinginan publik KPK juga mengambil alih kasus Masjid Raya Halsel yang mengkrak tersebut,”Tandas Asrun.
Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Kasus tersebut sudah naik ke tahapan penyidikan, namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi belum ada tersangkanya.
Diketahui, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173.(*)










Komentar