Malutterkini.id — Buntun penangkapan 11 warga adat maba Sangaji Halmahera Timur saat unjukrasa perjuangkan haknya ke PT Position, membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ternate turun ke jalan menggelar aksi didepan Kantor Mapolda Maluku Utara, Selasa 27 Mei 2025.
Aksi HMI ini tak lain melainkan menuntut Polda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga adat yang tahan Polisi beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi, Yusril Buang meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono, S.I.K untuk segera membebaskan warga yang ditahan saat unjukrasa ke PT.Position.
HMI kata Yusril, tegas menolak terhadap kriminalisasi warga yang melakukan penolakan aktivitas pertambangan nikel PT.Position.
Menurutnya, langkah Polisi menahan warga sebagai bentuk kepeberpihakan
negara terhadap perusahaan tambang perusak ruang hidup masyaraakat adat di halmahera timur. padahal, Mereka merupakan bagian masyarakat maba sangaji, hidup turun temurun menjaga hutan dan sungai yang kini justru dihancurkan oleh PT position.
“Penambangan perusahaan ini merusak hutan adat mereka, mencemari sungai, dan menghancurkan kebun. Alih-alih protes tersebut didengar perusahaan, namun justru ditangkap kepolisian,”Ujarnya.
Penangkapan terjadi disertai kekerasan fisik dan intimidasi oleh pihak kepolisian
Pada hari yang sama, mereka diangkut ke polda maluku utara di ternate mereka diinterogasi satu per satu tanpa
pendamping hukum. Dimana, Sidik jari mereka diambil, satu orang dipukul dan 2 orang dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Bahkan mereka dipaksa melakukan tes urin dengan cara cacat prosedur.
“Penangkapan tersebut secara sengaja mengabaikan kejahatan lingkungan PT. position,karena aktivitas tambang berlangsung tanpa pemberitahuan dan persetujuan warga maba sangaji, sejak november 2024,”Bebernya.
Tindakan PT position lanjut Yusril, melangkahi dan menginjak kehormatan masyarakat adat maba sangaii dengan merusak hutan sejak november 2024 yang berakibat kerusakan sungai-sungai utama di maba sangaji sebagai sumber air dan pangan pada masyarakat adat serta melanggar hak asasi manusia dengan tindakan kriminalisasi masyarakat adat maba sangaji dalam mempertahankan hak atas lingkungan dan sumber – sumber agraria sebagai sumber penghidupan.
Dia menyebut, Kriminalisasi dengan tuduhan premanisme dan pemerasan yang dilayangkan oleh PT. Position kepada masyarakat melalui maba sangaji hal disengagai untuk menghalangi investasi tambang adalah cerminan kuat betapa negara sebagai perpanjangan aparat bersenjata dan pejabat publik daerah, berpihak pada industri ekstraktif yang merusak ruang hidup.
“Tuduhan premanisme ini pun jauh dari fakta dilapangan, dimana aksi yang berlangsung selama 3 hari ini berujung
represifitas aparat ketika masyarakat adat maba sangaji melakukan prosesi adat pemancangan tiang bendera adat sebagai
tanda bahwa area hutan yang telah diserobot PT position adalah hutan adat maba sangaji, Kesalahan harus ditimpakan baik kepada negara maupun perusahaan yang tidak menghormati masyarakat adat maba sangaji,”Ungkapnya.
Tak hanya itu, tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh negara dan perusahaan terhadap masyarakat maba sangajı
mencerminkan betapa gap antara negara dan rakyat semakin jauh, dimana negara melindungi PT position yang merusak
dan menginjak harkat masyarakat maba sangaji dan ruang hidupnya atas nama investasi dibandingkan melindungi
rakyatnya dari krisis akibat kerusakan ekologis yang terjadi di hutan maba sangaji.
“Tuduhan premanisme dan pemerasan
seakan lebih berbahaya dibandingkan dampak tindakan PT position yang menghancurkan ruang hidup dalam skala luas. Artinya, negara melihat secara kacamata kuda dalam melihat kerusakan ruang hidup yang begitu luas dan menimpakan kepada masyarakat dengan jerat premanisme dan pemerasan.padahal Perusahaan PT. Position juga harus bertanggung jawab atas penyerobotan lahan yang ada di hutan maba sangaji,”Tegasnya.
Olehnya itu, HMI Cabang Ternate dengan tegas mengutuk Tindakan kriminalisasi oleh negara melalui Polda Maluku Utara yang terang-terangan berpihak kepada PT position sebagai perısahaan tambang perusak ruang hidup maba sangaji.
Selain itu, HMI juga menuntut Bebaskan masyarakat adat maba sangaji tanpa syarat dan cabut lUP di Haltim serta Cabut IUP PT Position.(*)










Komentar