Malutterkini.id — Ikatan Wartawan Online
(IWO) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Polres Ternate segera proses hukum sejumlah Oknum Satpol PP yang diduga menganiaya Dua Jurnalis yang Peliputan aksi Indonesia Gelap Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Ketua Iwo Halsel, Anwar Suleman mengatakan kekerasan terhadap dua jurnalis yakni M. Julfikram Suhadi dari Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id, sedang melaksanakan tugas jurnalis merupakan sikap pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan pers.
“Tindakan kekerasan Satpol PP terhadap Kedua Jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Maluku Utara,”Ucap Anwar.
Anwas menegaskan, pelaku pengeroyokan Kedua Jurnalis bukan hanya dikenalkan pasal 351/170 KUHP tetapi juga dikenakan pasal 18 ayat 1 UU No 40 1999 terkait tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anwar mendesak pihak Polres Ternate segera proses hukum dan tahan pelaku kekerasan terhadap dua rekan kami Jurnalis tersebut.
“Oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap kedua jurnalis harus segera di tahan, sebagai bentuk memberikan efek jerah agar kejadian serupa tidak terulang kepada teman Jurnalis di kemudian hari,”Tandas Anwar (*)








Komentar