PWI Maluku Utara Kecam Tindakan Kekerasan 2 Jurnalis di Ternate

Ternate147 Dilihat

Malutterkini.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam tindakan kekerasan sejumlah oknum anggota Satpol PP Ternate kepada dua Jurnalist saat melakukan peliputan aksi unjukrasa Mahasiswa di depan Kantor Walikota Ternate, Senin (24/02/2025).

Ketua PWI Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

Asri menyebut, hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan Satpol PP tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,”tegas Asri.

Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan pasal 18 ayat 1 UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun1999 dan bekerja untuk kepentingan publik,”Tegas Asri.

Diketahui, Kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan Sejumlah oknum Satpol PP Ternate adalah, Fitriyanti alias Anti selaku jurnalis Halmahera Raya.id dan Julfikram Suhadi alias Iki selaku jurnalis Tribun Ternate.com.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Ternate, Korban Fitriyanti dengan nomor:STPL/48/II/2025/Res Ternate sementara korban Julfikram  STPL nomor: STPL/47/II/2025/Res/Ternate.(*)

Komentar