Malutterkini.id – Masyarakat dan Sejumlah Aktivis Muda dari Prapakanda, Kecamatan Botang Loman menolak Pemberhentian Kades, Adri Musa.
Pasalnya, Pemberhentian Adri Musa selaku Kades Prapakanda, Kecamatan oleh Kepala Dinas DPMD, DR.Iksan Mursin dianggap tidak memiliki dasar hukum.
“Pemberhentian Kades Adri Musa sebagai bentuk bobroknya Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan Dr. Iksan Mursid,”Ujar Muklas Adam warga Prapakanda, Rabu (12/3/2025).
Mukhlas Adam yang merupakan aktivis muda Prapakanda mengatakan, dalil pemberhentian Kepala Desa Adri Musa yang di ungkap Kadis DPMD, Dr. Iksan Mursid hanya sekedar ilusi dan tidak memiliki dasar Hukum.karena itu, dengan tegas menolak.
Menurutnya, Kades Adri Musa selalu traspansi soal ADD/DDs, bahkan membangun infrastruktur desa yang begitu signifikan. Karena itu tidak ada alasan untuk berhentikannya.
Muhlas menegaskan, masyarakat Prapakanda mengancam dan menolak keras pejabat Desa yang menggantikan pemerintahan Kades Adri Musa.
“Kami menolak keras pemberhentian Kades Adri Musa, dan kami pastikan gelar demonstrasi besar-besaran tutup kantor desa,”Ungkap Muklas.
Mukhlas menambahkan, Kepala DPMD harus terbuka dan berikan keterangan bukti pelanggaran yang dilakukan Kades Adri Musa.hal itu agar publik mengetahui terutama masyarakat desa Prapakanda.
“Pemberhentian dilakukan tidak terlepas dari regulasi UU Desa Nomor 16 tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tetapi harus terbuka karena bagi kami Kades Prapakanda sangat terbuka soal anggaran maupun proses pembangunan desa,”Jelasnya. (*)









Komentar