Soroti Pemberhentian Sejumlah Kades di Halsel, Akademisi: Diduga Dampak Politik Pilkada 2024

Malutterkini.id — Pemberhentian sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan oleh Kepala Dinas DPMD, Dr. Iksan Mursid mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkahir) Ternate Dr. Muamil Sunan.

Muamil menyebut, pemberhentian sejumlah kades diduga merupakan dampak Politik Pilkada 2024 lalu, sebab tidak memiliki dasar Hukum.

Menurutnya, Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa sebagai bentuk pelaksanaan UU Desa dan otonomi desa.

Olehnya itu, Pemberhentian kades tentunya harus memiliki alasan rasional dan sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana di tuangkan UU Desa Nomor 16 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 tahun 2017.

“Pemberhentian kades tentunya jika ada permasalahan terkait dengan kinerja maupun perilaku, seperti tidak menjalankan tugas kurang lebih 6 bulan, mengalami gangguan kesehatan yang berat, tersandung kasus hukum, menyalahgunakan kewenangan,”Ucap Muamil.

Ditegaskan Muamil, jika keputusan pemberhentian kades tanpa ada alasan yang rasional, maka dipastikan adanya benturan kepentingan politik Pilkada lalu.

“Keputusan pemberhentian kades secara sepihak tanpa ada alasan dilakukan Kadis DPMD Iksan Mursid merupakan bentuk pemerintahan otoritarian dan mematikan demokrasi tingkat desa,”tegas Muamil.

Muamil meminta Kepala DPMD terbuka dan harus memberikan keterangan dan bukti pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah kepala Desa tersebut.

“Apabila pemberhentian itu berdalil dan mimiliki alasan yang akurat, maka public menanti klarifikasi Dr. Iksan Mursid selaku kepala dinas DPMD,”Tukas Muamil.

Diketahui, sejumlah kepala desa yang diberhentikan, diantaranya Adri Musa dari Kepala Desa Prapakanda, Salmin Ismail dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kepala Desa Tawa dan Abubakar Malayu dari Kepala Desa Kaireu.(*)

Komentar