Kasus Pemerkosaan Pelajar di Pigaraja Naik Status Penyidikan

Malutterkini.id– Seorang pelajar SMP menjadi korban pemerkosaan
di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu terus di proses.

Kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halsel sudah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik / 02.a / I / 2025 / SatReskrim, tanggal 3 Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, Penyidik menetapkan tiga tersangka MB, AK dan AKK. Ketiga pelaku itu sudah ditahan di Polres Halmahera Selatan.

Kasih Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono menyampaikan kasus pemerkosaan di desa pigaraja terus di proses.

Penyidik sudah naikan status kasus, dan sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi.

“beberapa saksi sudah diperiksa, sedangkan tiga terduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres,”kata AKP Sunadi saat di temui wartawan, Rabu (15/1/2024).

Atas perbuatan tersebut, Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Komentar