Malutterkini.id – Sepanjang Januari Sampai Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan berhasil memulihkan keuangan daerah Rp 32,5 miliar.
Pemulihan keuangan negara ini melalui Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni SH, MH menyampaikan jumlah ini pemulihan keuangan negara ini merupakan yang terbesar dari seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Maluku Utara.
Ahmad menyebut pemulihan keuangan daerah ini berasal dari negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang menunggak.
DBH tersebut kata Ahmad, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan yang belum disetorkan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Olehnya itu lanjut Ahmad, Selama Januari hingga Februari 2025 telah diupaya signifikan dalam pemulihkan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Halsel,”Ujar Ahmad, Sabtu (22/3/2025).
Prestasi pemulihan keuangan daerah ini lanjut Ahmad, menunjukkan capaian kinerja Kejari Halsel dalam berbagai bidang, termasuk seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
“Sebagai institusi terdepan dalam penegakan hukum, Kejaksaan akan terus berupaya membangun kepercayaan publik serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional,”Jelas Ahmad.
Tidak hanya itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa seksi Pidum Kejari Halsel tengah menyiapkan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi, dengan 15 orang tersangka.
“dari 15 orang tersangka dalam perkara ini, dan kami sedang menunggu proses penuntutan,”Tukas Ahmad seraya berharap masalah ini secepatnya, Selesai.(*)









Komentar