Gegara Kecerobohan Kadis PTSP Naser Koda, Bawahannya Rasty Syarif Dilaporkan ke Polisi

Halmahera Selatan1878 Dilihat

Malutterkini.id – Seorang Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan bernama Rusti Syarif di Polisikan.

RS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh rekan kantornya Nurhasna Mayau melalui kuasa hukumnya Nafijai M. Ode S,H, Sabtu (22/3/2025) dengan nomor STPL/171/ lll/ 2025/ SPKT.

Diketahui, Dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dilakukan Rusti Syarif dengan cara mengambil (screenshot) story Whatsaap milik Nurhasan Mayau tanpa ijin lalu mengirim ke grup Whatsaap internal perkantoran PTSP hingga dijadikan bahan lelucon dan olok- olokan.

Mirisnya, Kepala Dinas PTSP Naser Koda bukannya menyelesaikan polemik antara anak buahnya melainkan justru ikut serta dalam tindakan perundungan terhadap Nurhasna Mayau yang berlangsung di grup Whatsaap tersebut.

Kepada wartawan, Nurhasna Mayau melalui Kuasa hukumnya Nafijai M. Ode S,H, menegaskan, tindakan Rusty Syarif tidak hanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetapi juga melanggar kode etik seorang pegawai.

Ia berharap aparat kepolisian segera proses kasus tersebut agar ada efek jerah.

Sementara itu, Kadis PTSP Naser Koda dan terlapor Rusti Syarif dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)

Komentar