Maraknya Perjual Beli Kayu Ilegal, KPH Halsel Tutup Mata

Malutterkini.id — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat Labuha, M. Faisal Kasim menyoroti Kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan.

Pasalnya, belakangan ini marak perdagangan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen atau ilegal di sejumlah pangkalan kayu, namun tidak ada tindakan dari KPH.

Faisal mengatakan, pangkalan kayu dan usaha mebel di Labuha membeli kayu tanpa dokumen yang sah. Hal itu seharusnya menjadi perhatian serius oleh KPH Halsel sebagai instansi pengawasan, dan APH sebagai lembaga penegak hukum.

Menurutnya, Praktik jual beli kayu Ilegal terjadi di Halsel jelas menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). dimana, Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tata hutan, rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan di kawasan lindung dan produksi, sesuai Pasal 202, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ia menegaskan, apabila instansi dan lembaga terkait serius tangani perdagangan Kayu Ilegal tersebut, secara tidak langsung pengedaran kayu bisa di bendung dengan efektif.

“Tetapi yang terjadi, usaha pangkalan Kayu terbaru terus bermunculan, pasokan kayu di usaha Mabel semakin bertambah banyak, namun pihak KPH dan APH di Halsel hanya menutup mata,”Semprot M Faisal.

Sekedar informasi, berdasarkan investigasi Media ini, sejumlah pemilik pangkalan Kayu mengakui, kayu yang di jual hasil pembalakan liar.(*)

Komentar