Masjid Raya Halsel Dialihkanfungsikan Jadi Tempat Kantor, Praktisi Hukum Bilang Begini

MALUTTERKINI.ID — Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba yang mengalihfungsikan Masjid Raya sebagai tempat berkantor sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agus menyebut, Bupati Bassam Kasuba tidak cerdas dalam mengelola birokrasi, sebab tempat ibadah Ummat Muslim dijadikan kantor.

Agus juga menegaskan sikap Pemkab Halsel yang dengan sengaja berkantor di Masjid Raya itu tidak dapat dibenarkan, karena Masjid adalah sarana tempat Ibadah untuk Ummat Muslim.

“Jadi tempat Ibadah tidak bole dijadikan  aktivitas perkantoran disitu, apalagi saat ini momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena dalam aturannya sudah jelas bahwa rumah ibadah itu dilarang untuk berpolitik didalamnya,”kata Agus, Selasa 2 Juli 2024.

Pemerintah lanjut Agus, harus membatasi orang atau para pihak melakukan aktifitas politik praktisi disitu, karena birokrasi itu walaupun tidak tercemar dengan politik, tapi biasanya birokrasi untuk dijadikan kendaraan buat Incumbent dalam pilkada kedepan.

“Menurut saya aktifitas perkantoran di Masjid Raya Halsel yang dilakukan oleh beberapa Dinas terkait itu tidak boleh,”Tandasnya.(*)

Komentar