Praktisi Hukum Minta Dewan Masjid keluarkan OPD Yang Berkantor di Masjid Raya Halsel

MALUTTERKINI.ID — Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus R Tampilan
meminta kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan untuk memberikan teguran keras dan keluarkan Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di Masjid Raya Halmahera Selatan.

“Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan harus segara menyurat mengeluarkan sejumlah OPD yang berkantor di tempat Ibadah (Masjid) tersebut,”Ujar Agus, Selasa 2 Juli 2024.

Menurut Agus, Masjid adalah sarana tempat beribadahnya ummat muslim, kemudian di masjid itu hanyalah aktifitas-aktifitas ibadah, sehingga sangat lucu jika ada aktivitas perkantoran disitu, sementara orang-orang yang beraktifitas di masjid belum tentu semuanya ummat muslim.

“Apalagi kita ini kan dilarang masuk ke masjid dengan alas kaki sendal atau sepatu, lalu bagaimana ada aktifitas perkantoran disana,”Ucap Agus.

Agus  menyangkan sikap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba yang mengelola pemerintahan Halmahera Selatan sampai hancur seperti itu.

“Ini adalah kesalahan Bupati, kenapa tidak cerdas dalam mengelola birokrasi,”Jelas Agus.

Agus menduga Bupati Bassam lebih memilih menggunakan anggaran untuk turun ke Desa-desa mensosialisasi dirinya, dibandingkan mencari kantor atau mengotrak rumah untuk aktifitas birokrasi.

“Jikalau memang perkantoran itu ada masalah maka pimpinan OPD atau kepala dinas cepat koordinasi dengan Bupati agar segera mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah dijadikan kantor, bukan lebih besar Bupati jalan jalan melakukan sosialisasi diri atau pergerakan-pergerakan politik,”Semprot Agus.

Agus mengatakan Aktifitas beberapa OPD itu bentuk melecehkan Masjid sebagai tempat Ibadah.

“saya katakan melecehkan, karena sarana tempat ibadah tidak diperbolehkan menggunakan sendal dan sepatu,” tuturnya.

Agus juga menyentil kononkatanya Bupati jebolan dari pesantren atau memiliki pendidikan agama cukup baik, masa tidak tau fungsi masjid kan aneh.

Karena itu Agus meminta Bupati Halsel Bassam Kasuba segara membuka mata  dan lihat secara agama, apakah beberapa dinas yang berkantor di masjid dapat dibenarkan atau tidak? Karena secara hukum pun tak bisa.

Secara hukum Bagi Agus, tempat ibadah menurut undang-undang pemilihan tidak bisa ada aktifitas politik disana, jadi aktifitas politik kenapa kami katakan tidak bisa, karena biasanya birokrasi dijadikan sebagai kendaraan politik buat Incumbent.

“Kalau birokrasi saja sudah berkantor didalam masjid, terus bagaimana dengan undang-undang partai politik (Parpol) kemarin dirubah itu, jadi jelas- jelas sarana atau rumah ibadah yang dijadikan kantor disana tidak dapat dibenarkan,”Beber Agus.

Agus bilang kalaupun ada kebutuhan birokrasi, seharusnya dianggarkan, jika memang sementara sedang membangun atau merenovasi kantor, maka Bupati harus mengambil langkah taktis dan kepala dinas harus berpikir agar supaya siapkan anggaran kontrak rumah warga untuk dijadikan kantor.

“Saya menduga jangan sampai OPD yang berkantor di masjid itu dapat dianggarkan, kemudian anggarannya mengalir ke pihak tertentu, apalagi dalam momentum pilkada ini segala hal bisa terjadi,” ujarnya.

Agus pun meminta kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) atau badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) Maluku Utara turun mengaudit terkait anggaran Halsel itu, apakah ini dianggarkan atau tidak? Kalau tidak dianggarkan tidak masalah.

“Akan tetapi jika dianggarkan tentu sangat bermasalah, dan apabila benar dianggarkan maka rumah ibadah dijadikan tempat transaksi, karena ada  korupsi disitu, kemudian rumah ibadah ini dijadikan tempat untuk berkantor, padahal dianggarkan, tapi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Diketahui, OPD Pemkab Halsel yang saat ini berkantor di masjid Raya sebanyak tiga dinas diantaranya, dinas pemberdayaan masyarakat desa atau DPMD, dan dinas perumahan kawasan permukiman (Perkim) serta badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).(*)

Komentar