MALUTTERKINI.ID — Penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muttiara T Yasin, Kamis 4 Juli 2024.
Muttiara diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas pada sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun 2022 senilai Rp 13,8 Miliar.
Usai diperiksa, Mutiara menyampaikan kedatanganya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memenuhi pemanggilan pemberian keterangan.
“Saya datang untuk memberikan keterangan, kemarin dan hari ini saya datang untuk melengkapi keterangan saya,”ucap Mutiara.
Soal pemeriksaan lanjut Muttiara, sudah 2 kali diperiksa, hari ini ia meminta untuk melengkapi keterangan berkas
“saya yang meminta karena saya merasa jawaban saya belum lengkap,”Jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut, Penyidik tengah mengunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta, jika sudah keluar akan segara ditetapkan tersangkanya.(*)









Komentar