MALUTTERKINI.ID — Kawasan hutan cagar alam di desa kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terancam punah akibat pertambangan liar semakin marjalela.
Informasi yang dihimpun media ini, tidak hanya masyarakat melainkan sejumlah aparat desa juga terlibat pada pertambangan liar di kawasan hutan cakar alam desa kubung.
Hasil penelusuran awak Media, Hutan (CA) atau kawasan suaka alam yang di dalamnya terdapat berbagai jenis flora dan fauna khas serta ekosistem. Tertentu harus perlu perlindungan dan berkembang secara alami, namun terancam punah, akibat maraknya pertambangan liar di kawasan tersebut makin marjalela.
Bahkan hampir setiap hari masyarakat desa kubung beraktifitas tambang mas ilegal di kawasan hutan (CA), dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari–hari.
“lubang mas didesa kubung bukan hanya milik saya, tapi punya banyak orang,”Ungkap seorang Warga kubung yang tak mau dipublis namanya, Kamis 4 juli 2024.
Ia menyebut, tidak hanya masyarakat tetapi aparat desa juga terlibat dalam aktivitas tambang liar ini.meski demikian, ia tidak mau membeberkan siapa aparat desa yang dimaksud.
Diketahui, kawasan hutan cagar alam atau hutan Konservasi di desa kubung harus dilindugi, namun pihak (BKSDA) hanya duduk diam tidak ada kontrol dari aktivitas masyarakat.(*)









Komentar